Jumat, 06 April 2012

HUKUM SHOLAT BERJAMAAH


Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW didatangi oleh seorang laki-laki yang buta dan berkata, Ya Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku ke masjid. Rasulullah SAW berkata untuk memberikan keringanan untuknya. Ketika sudah berlalu, Rasulullah SAW memanggilnya dan bertanya, apakah kamu mendengar azan shalat ? Ya, jawabnya
 Datangilah, kata Rasulullah SAW. (H.R. Muslim)


Apa pelajaran yang dapat diambil dari riwayat ini :


1.      Sahabat itu selalu mempertanyakan keadaannya kepada Rasulullah
2.      Kalau orang buta saja diharuskan menjawab azan, maka lebih-lebih orang yang melihat.
3.      Bagaimana hokum sholat berjamaah itu

A.      Pendapat Pertama: Fardhu `Ain
Yang berpendapat demikian adalah Atho` bin Abi Rabah, Al-Auza`i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban, umumnya ulama Al-Hanafiyah dan mazhab Hanabilah.
Dalilnya adalah hadits berikut:
1.      Dari Aisyah ra berkata, Siapa yang mendengar azan tapi tidak menjawabnya , maka dia tidak menginginkan kebaikan dan kebaikan tidak menginginkannya.
2.       Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api. (Muttafaq Alaih)
B.      Pendapat Kedua: Fardhu Kifayah
Yang mengatakan hal ini adalah Al-Imam Asy-Syafi`i dan Abu Hanifah . Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah.
Dalilnya adalah hadits berikut: Dari Abi Darda` ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tidaklah 3 orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi tidak melakukan shalat jamaah, kecuali syetan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjamaah, sebab srigala itu memakan domba yang lepas dari kawanannya. (Ahmad, Abu Daud, An Nasai, dan Al-Hakim, shahih)
ماَ مِنْ ثَلاَثَةٍ فِيْ قَرْيَةٍ  وَلاَ بَدْوٍ لاَ تُقَامُ فِيْهِمْ  صَلاَةُ الْجَمَاعَةُ إِلاَّاسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكُمْ بِالُجَمَاعَةِ , فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ مِنَ الْغَنَمِ  الْقَاصِيَةَ ( حديث صحح )
C.      Pendapat Ketiga: Sunnah Muakkadah
Pendapat ini didukung oleh mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah.  Dalam hal ini pengertian kalangan mazhab Al-Hanafiyah, sunnah muakkadah itu sama dengan wajib. Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat. (Muttafaq  Alaih)
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً ( متفق عليه )

D.      Pendapat Keempat: Syarat Syahnya Shalat
Yang berpendapat seperti ini antara lain adalah Ibnu Taymiyah dalam salah satu pendapatnya . Demikian juga dengan Ibnul Qayyim, murid beliau. Juga Ibnu Aqil dan Ibnu Abi Musa serta mazhab Zhahiriyah.  Dalil yang mereka gunakan adalah:
1.      Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAw bersabda, Siapa yang mendengar azan tapi tidak mendatanginya, maka tidak ada lagi shalat untuknya, kecuali karena ada uzur. Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya shalat yang paling berat buat orang munafik adalah shalat Isya dan Shubuh. Seandainya mereka tahu apa yang akan mereka dapat dari kedua shalat itu, pastilah mereka akan mendatanginya meski dengan merangkak.
2.       Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api. (Muttafaq Alaih)
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبِ فَيَحْتَطِبَ,  ثُمَ  آمُرَ بِالصَّلاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا,  ثُمَ  آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ لاَيَشْهَدُوْنَ الصَّلاَةَ فَاُحَرِّ قَ عَلَيْهِمْ بُيُتَهُمْ  ( متفق عليه)
3.      Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW didatangi oleh seorang laki-laki yang buta untuk meminta izin sholat di rumah namun rasulullah tidak  mengizinkannaya
Jika masih mendengarkan azan (Muttafaq Alaih). Orang buta saja Nabi tidak diizinkan pada nabi dijuluki Oleh Allah Raufur rahiim . Periksalah diri kita masing-masing.!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar