Dari
Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW didatangi oleh seorang laki-laki
yang buta dan berkata, Ya Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku ke
masjid. Rasulullah SAW berkata untuk memberikan keringanan untuknya. Ketika
sudah berlalu, Rasulullah SAW memanggilnya dan
bertanya, apakah kamu mendengar azan shalat ? Ya, jawabnya
Datangilah, kata Rasulullah SAW. (H.R. Muslim)
Apa
pelajaran yang dapat diambil dari riwayat ini :
1. Sahabat itu selalu mempertanyakan keadaannya kepada Rasulullah
2. Kalau orang buta saja diharuskan menjawab azan, maka lebih-lebih orang yang melihat.
3. Bagaimana hokum sholat berjamaah itu
A. Pendapat
Pertama: Fardhu `Ain
Yang berpendapat demikian adalah Atho` bin Abi Rabah, Al-Auza`i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban, umumnya ulama Al-Hanafiyah dan mazhab Hanabilah.
Yang berpendapat demikian adalah Atho` bin Abi Rabah, Al-Auza`i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban, umumnya ulama Al-Hanafiyah dan mazhab Hanabilah.
Dalilnya adalah hadits berikut:
1. Dari
Aisyah ra berkata, Siapa yang mendengar azan tapi tidak menjawabnya , maka dia
tidak menginginkan kebaikan dan kebaikan tidak menginginkannya.
2. Sungguh aku punya keinginan untuk
memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk
jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang
membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri
shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api. (Muttafaq Alaih)
B.
Pendapat Kedua: Fardhu Kifayah
Yang mengatakan hal ini adalah Al-Imam Asy-Syafi`i dan Abu Hanifah . Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah. Dalilnya adalah hadits berikut: Dari Abi Darda` ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tidaklah 3 orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi tidak melakukan shalat jamaah, kecuali syetan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjamaah, sebab srigala itu memakan domba yang lepas dari kawanannya. (Ahmad, Abu Daud, An Nasai, dan Al-Hakim, shahih)
Yang mengatakan hal ini adalah Al-Imam Asy-Syafi`i dan Abu Hanifah . Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah. Dalilnya adalah hadits berikut: Dari Abi Darda` ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tidaklah 3 orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi tidak melakukan shalat jamaah, kecuali syetan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjamaah, sebab srigala itu memakan domba yang lepas dari kawanannya. (Ahmad, Abu Daud, An Nasai, dan Al-Hakim, shahih)
ماَ مِنْ ثَلاَثَةٍ فِيْ قَرْيَةٍ وَلاَ بَدْوٍ لاَ تُقَامُ فِيْهِمْ صَلاَةُ الْجَمَاعَةُ إِلاَّاسْتَحْوَذَ
عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكُمْ بِالُجَمَاعَةِ , فَإِنَّمَا يَأْكُلُ
الذِّئْبُ مِنَ الْغَنَمِ الْقَاصِيَةَ (
حديث صحح )
C.
Pendapat Ketiga: Sunnah Muakkadah
Pendapat ini didukung oleh mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah. Dalam hal ini pengertian kalangan mazhab Al-Hanafiyah, sunnah muakkadah itu sama dengan wajib. Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat. (Muttafaq Alaih)
Pendapat ini didukung oleh mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah. Dalam hal ini pengertian kalangan mazhab Al-Hanafiyah, sunnah muakkadah itu sama dengan wajib. Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat. (Muttafaq Alaih)
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ
صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً ( متفق عليه )
D.
Pendapat Keempat: Syarat Syahnya
Shalat
Yang
berpendapat seperti ini antara lain adalah Ibnu Taymiyah dalam salah satu
pendapatnya . Demikian juga dengan Ibnul Qayyim, murid beliau. Juga Ibnu Aqil
dan Ibnu Abi Musa serta mazhab Zhahiriyah. Dalil yang mereka gunakan adalah:
1. Dari
Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAw bersabda, Siapa yang mendengar azan tapi
tidak mendatanginya, maka tidak ada lagi shalat untuknya, kecuali karena ada
uzur. Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya shalat
yang paling berat buat orang munafik adalah shalat Isya dan Shubuh. Seandainya
mereka tahu apa yang akan mereka dapat dari kedua shalat itu, pastilah mereka
akan mendatanginya meski dengan merangkak.
2. Sungguh aku punya keinginan untuk
memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk
jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu
bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar
rumah-rumah mereka dengan api. (Muttafaq Alaih)
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبِ
فَيَحْتَطِبَ, ثُمَ آمُرَ بِالصَّلاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا, ثُمَ
آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ
لاَيَشْهَدُوْنَ الصَّلاَةَ فَاُحَرِّ قَ عَلَيْهِمْ بُيُتَهُمْ
( متفق عليه)
3. Dari
Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW didatangi oleh seorang laki-laki
yang buta untuk meminta izin
sholat di rumah namun rasulullah tidak
mengizinkannaya
Jika masih mendengarkan azan
(Muttafaq
Alaih). Orang buta saja Nabi tidak diizinkan pada nabi dijuluki Oleh Allah
Raufur rahiim . Periksalah diri kita masing-masing.!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar